Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien untuk pembangunan Sulawesi Barat yang lebih baik.
Dimensi Penilaian
Kabupaten
Capaian IPKD 2024
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah instrumen pengukuran kinerja yang komprehensif dan terstandar, dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana pemerintah daerah mengelola keuangan publik secara transparan, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
IPKD bukan hanya sekadar angka statistik atau skor semata. Ini adalah refleksi nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanah rakyat, mulai dari tahap perencanaan anggaran yang partisipatif, pelaksanaan program yang tepat sasaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Melalui IPKD, masyarakat memiliki akses informasi yang jelas dan terukur tentang bagaimana dana publik—yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah—digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pelayanan publik lainnya.
Dengan demikian, IPKD menjadi jembatan transparansi antara pemerintah dan masyarakat, mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan bersama.
Menggambarkan seberapa baik tata kelola keuangan dari hulu ke hilir
Memberdayakan masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah
Menjadi acuan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan
Memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat
Pelaksanaan IPKD memiliki landasan hukum yang kuat dan berjenjang, menjamin legalitas dan kredibilitas pengukuran
Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini menjadi pedoman teknis operasional yang mengatur secara rinci dan komprehensif tentang dimensi-dimensi penilaian, indikator kinerja, metodologi pengukuran, serta tata cara pelaporan IPKD. Permendagri ini memastikan bahwa setiap daerah dinilai dengan standar yang sama, objektif, dan terukur.
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah ini menjadi landasan hukum yang lebih tinggi bagi pengaturan IPKD, khususnya dalam Pasal 221 ayat (1) yang secara eksplisit mewajibkan pengukuran kinerja pengelolaan keuangan daerah. PP ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Tentang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara
Kedua undang-undang ini merupakan fondasi hukum tertinggi yang mengatur prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagai pilar utama dalam setiap pengelolaan anggaran publik, termasuk di tingkat pemerintahan daerah.
Dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lengkap—dari UU, PP, hingga Permendagri—IPKD memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai instrumen resmi dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Barat.
IPKD memberikan manfaat strategis yang nyata bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem tata kelola pemerintahan
IPKD menjadi alat evaluasi diri yang objektif untuk mengukur capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah secara berkala.
IPKD berfungsi sebagai instrumen pemantauan dan pembinaan yang efektif untuk memastikan seluruh daerah menerapkan standar tata kelola yang baik.
IPKD memberikan transparansi dan kontrol sosial yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan uang publik secara langsung.
Semakin tinggi nilai IPKD suatu daerah, semakin baik pula kualitas pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang tepat guna, serta program-program kesejahteraan yang lebih efektif dan efisien untuk masyarakat.
IPKD mengukur kinerja keuangan daerah secara holistik melalui enam dimensi utama yang saling terintegrasi
Menilai kualitas proses penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD, termasuk aspek partisipasi publik, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan, serta ketepatan waktu penetapan anggaran.
Mengukur efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran, konsistensi pelaksanaan dengan perencanaan, serta pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Mengevaluasi kelengkapan, ketepatan waktu, dan kualitas laporan keuangan daerah, pengelolaan aset, serta tertib administrasi keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran yang telah direncanakan untuk mendukung program dan kegiatan pembangunan. Penyerapan anggaran yang optimal mencerminkan efisiensi, efektivitas, dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan APBD
kemandirian dan stabilitas fiskal pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangannya. Fokusnya adalah pada kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik melalui pendapatan asli daerah (PAD) serta pengelolaan belanja yang sehat.
Mengukur tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Setiap dimensi dinilai menggunakan indikator-indikator yang terukur, spesifik, dan dapat diverifikasi. Data penilaian bersumber dari sistem informasi resmi pemerintah, laporan keuangan yang telah diaudit, serta dokumen-dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada instansi berwenang.
Bagi masyarakat Sulawesi Barat, IPKD bukan sekadar angka atau laporan teknis, tetapi merupakan cermin kemajuan nyata dari tata kelola pemerintahan daerah yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Mengetahui secara jelas bagaimana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Barat mengelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga realisasi program pembangunan.
Memastikan pemerintah daerah lebih terbuka dalam mempublikasikan informasi anggaran dan kinerja keuangan, sehingga masyarakat dapat mengakses dan memahami penggunaan dana publik.
Masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas penggunaan keuangan daerah, memberikan masukan, dan melaporkan jika terdapat indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, efektif dalam pelayanan, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat Sulawesi Barat.
Dengan IPKD yang baik, masyarakat Sulawesi Barat akan merasakan langsung dampak positifnya: pelayanan publik yang lebih berkualitas, infrastruktur yang lebih memadai, program kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, serta pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui berbagai langkah strategis
Menargetkan peningkatan skor IPKD setiap tahun melalui perbaikan sistemik, penguatan kapasitas SDM, dan penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Membangun kolaborasi yang kuat antar OPD dalam transparansi keuangan, berbagi best practices, dan mengintegrasikan sistem informasi keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Menjadikan IPKD sebagai kompas arah pembenahan sistem keuangan daerah, penyempurnaan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Menjadikan Sulawesi Barat sebagai provinsi dengan tata kelola keuangan daerahyang baik, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat."